Assalammualaikum
Warahmatuwllahiwabaraukatuh
Serumpun padi tumbuh di sawah
Hijua menguning daunya
Tumbuh di sawah penuh berlumpur
Di pangkuan ibu pertiwi
Serumpun jiwa suci
Hidupnya nista abadi
Serumpun padi mengandung janji
Harapan ibu pertiwi
Hidupnya nista abadi
Serumpun padi mengandung janji
Harapan ibu pertiwi
-Serumpun Padi oleh Raden
Maladi
Raden Maladi adalah Menteri Pemuda dan Olah raga
Indonesia pada tahun 1964-1966, selain aktif memimpin peperangan zaman
penjajahan beliau juga menyalurkan rasa cintanya kepada Ibu Pertiwi melalui
rangkaian bait lagu wajib nasional yaitu yang berjudul “Serumpun Padi”. Lagu ini menggambarkan kecantikan nun
keberlimpahan kekayaan alam Indonesia yang dijadikan ladang pencaharian (sawah)
sebagian besar rakyat. Menggambarkan tanah air tempat membangun nadi kehidupan
untuk berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa. Perjuangan dalam harapan tertuang
dalam lagu, bahwa bangsa Indonesia harus mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
baik sandang, papan dan pangan. Berangkat dari cita-cita ini maka rakyar
Indonesia harus sadar akan arti penting sandang, papan dan pangan.
Manurut KBBI (Kamus Besar
Bahasa Indonesia) sandang berarti bahan pakaian, papan beararti tempat tinggal/rumah
dan pangan yang berarti makanan. Ketiga aspek ini tidak bisa
di pisahkan dalam kehidupan manusia, artinya tiga aspek ini saling berkaitan
dan saling melengkapi untuk memenuhi kebutuhan hidup demi menunjang
keberlangsungan umat manusia. Namun, sebagai manusia yang seharusnya selalu
menjaga kesehatan fisik/jasmani guna membangun kesehatan rohani secara
maksimal, maka menurut saya aspek yang paling utama adalah pangan, dengan
pangan kita mampu memenuhi kebutuhan zat gizi dalam tubuh sehingga mampu
mengoptimalkan kemampuan untuk lebih produktif guna mencapai pemenuhan sandang
dan juga papan.
Pendapat saya selaras dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan bahwa
penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang
memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan
kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Tiga dasar ini
akan mengintegrasikan penyelenggaraan pangan di Indonesia serta dapat lebih
difahami dengan penjabaran pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, pada BAB 1 pasal 1 di ayat 2 dan
juga pendapat para ahli.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan
Gizi, pada BAB 1 pasal 1 di ayat 2 menyatakan bahwa, pangan adalah segala
sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun
tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman.
Kedaulatan pangan (food sovereignty) diartikan sebagai “pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas
gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan
dan ramah lingkungan”. (Henry Saragih, 2011). Kedaulatan
pangan adalah “hak setiap bangsa dan
setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan
sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari
kekuatan pasar internasional” (SPI, 2013). Kedaulatan pangan juga merupakan
pemenuhan hak manusia untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri
yang lebih menekankan pada pertanian berbasis agri-culture berdasarkan pada prinsip keluarga atau solidaritas dan
bukan pertanian berbasiskan agri-business
berdasarkan pada profit semata. Negara mempunyai otoritas serta kapasitas untuk
mengkonsolidasikan berbagai macam sumber daya ekonomi dan politik yang tersedia
demi kepentingan pemenuhan hak atas pangan. (Taufiqul Mujib, 2011).
Kemandirian pangan
yaitu membangun kemampuan negara dan bangsa untuk memproduksi pangan yang
beraneka ragam dari dalam negeri, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam,
manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. (Kebijakan
Strategis Pangan dan Gizi, 2015-2019). Ketahanan
pangan (food security) merupakan
sebuah konsep kebijakan baru yang muncul pada tahun 1974 saat konferensi pangan
dunia (Sage 2002). Ketahanan pangan adalah kondisi tepenuhinya pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan
terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya
masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
(Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, 2015-2019). Ketahanan pangan tentunya harus
mencakup faktor ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Faktor ketersediaan
pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh
penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya.
Distribusi berfungsi
mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin agar
masyarakat dapat memperoleh pangan dalam jumlah, kualitas dan keberlanjutan
yang cukup dengan harga yang terjangkau. Faktor konsumsi berfungsi mengarahkan
agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman,
kandungan gizi, kemananan dan kehalalannya. Sedangkan keamanan meliputi dua
aspek yaitu aman dari sisi fisik tidak tercemar bahan berbahaya baik bahan
kimia, biologi, maupun cemaran yang lain maupun aman dari segi kehalalannya. Dua
aspek ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2012
tentang pangan yang mendefinisika bahwa keamanan pangan merupakan kondisi dan
upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,
kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan
kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Jika dasar-dasar ini mampu
dijalankan dengan baik maka pada akhirnya masyarakat mampu mencapai status gizi
yang baik, yang tentunya akan meningkatkan produktifitas individu dan menaikan
status kesehatan individu. Sehingga mampu menekan angka penyakit tidak menular
di masyarakat Indonesia dan tentunya mampu membentuk SDM (Sumber Daya Manusia)
yang sehat dan berprestasi. Selaras dengan pendapat Hariyadi, 2008 pada
Kebijakan Strategi Pangan dan Gizi tahun 2015-2019 bahwa pemenuhan pangan tidak
hanya dilihat dari pasokan yang mencukupi, tetapi juga harus bergizi dan aman. Keamanan
pangan merupakan prasyarat bagi pangan bermutu dan bergizi baik. Dengan kondisi
keamanan pangan yang baik maka akan menghasilkan manusia yang sehat dan
produktif, menurunkan kasus-kasus penyakit asal pangan dan menurunkan beban
biaya yang harus dikeluarkan untuk kasus penyakit asal pangan.
Mengingat sangat
pentingnya peranan pangan dan dasar-dasar pembangunan ketahanan pangan dalam
pembangunan manusia yang sehat, produktif dan berprestasi, maka semakin penting
peranan keamanan dan mutu pangan. Keamanan pangan menjadi prasyarat bagi pangan
bermutu dan bergizi baik. Sangat penting utuk mengembangkan system pangan
Nasional Indonesia yang mampu menjamin ketersediaan pangan dengan tingkat
keamanan pangan yang baik, yaitu produk pangan yang bebas dari (i) faktor yang
tidak halal (faktor haram) dan (ii) faktor yang tidak sehat (cemaran biologis,
kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia). Pentingnya keamanan pangan sudah di perhatikan oleh
pemerintah Indonesia yang terwujud dan di tuangkan secara resmi pada
undang-undang tentang pangan yaitu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 yang
membahas terkiat keamanan, mutu, dan gizi pangan. Selain itu, dalam Peraturan
Pemerintah No. 28 tahun 2004, bahwa adanya wewenang Kementerian Pertanian untuk
melakukan pengawasan keamanan pangan segar hasil pertanian.
Kementerian Pertanian
juga membentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) yang terdiri dari
OKKP-Pusat dan OKKP-Daerah yang tersebar di seluruh daerah guna melakukan
pengawasan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian melalui berbagai
mekanisme. Konsentrasi pada pangan olahan diamanatkan dan dilaksanakan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, sangat ironi bahwa pada
kenyataannya, upaya demi upaya dan Undang-Undang hanyalah sebagai pemanis dalam
strategi keamanan pangan, karena masih banyak sekali masalah-masalah keamanan
pangan di Indonesia yang harus segera digarap bersama. Hal yang paling di rasakan
bahwa sampai saat ini preferensi sebagian besar masyarakat dalam memilih
makanan/produk masih terhadap harga, belum terhadap keamanan, khasiat/manfaat
dan mutu.
Hal ini diperparah
dengan pengetahuan masyarakat yang masih belum memadai untuk dapat memilih dan
menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Namun, tidak sedikit yang
sudah memiliki pengetahuan akan keamanan pangan. Miris dan terkesan
mengesampingkan ilmu pengetahuan yang telah di miliki terkait keamanan pangan
baik sisi personal hygiene dan sanitation, banyak masyarakat sebagai
konsumen, distributor maupun produsen masih belum memiliki kesadaran untuk
menerapkan poin-poin penting terkait keamanan pangan. Alhasil menjadi hal yang
sia-sia jikala Undang-Undang berhasil digarap namun masyarakat masih acuh
dengan strategi keamanan pangan. Di sisi lain, konsumsi masyarakat kelas
tertentu terhadap produk/makanan cenderung terus meningkat, seiring dengan
perubahan gaya hidup termasuk pola konsumsinya. Dengan iklan dan promosi yang
gencar, produsen dapat mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan
dan seringkali tidak rasional. Fakta berdasarkan Riset Kesehatan Dasar
(Riskesdas) tahun 2013 diketahui bahwa prevalensi penyakit yang ditularkan
melalui makanan (penyakit hepatitis) di Indonesia meningkat sebesar 1.2% atau
dua kali lebih tinggi dibandingkan tahun 2007.
Menurut (Webb dan Morancie
2015) bahwa keamanan pangan merupakan salah satu pemicu masalah kesehatan
masyarakat yang konstan, didukung oleh fakta bahwa di negara-negara berkembang
penyakit bawaan makanan atau foodborne
disease terus meningkat. Marriot (1999) dalam Damayanthi et al. (2008)
menyatakan bahwa salah satu faktor yang mendukung keamanan pangan adalah
sanitasi. Sanitasi makanan merupakan hal yang sangat penting, terutama di
tempat-tempat yang erat kaitannya dengan pelayanan makanan untuk banyak orang,
sehingga diperlukan pengolahan makanan yang baik serta memenuhi syarat higiene
sanitasi agar makanan maupun minuman yang dikonsumsi tidak membahayakan
(Kemendiknas 2011).
Sanitasi tersebut
mencakup cara kerja yang bersih dan aseptik dalam berbagai bidang meliputi
persiapan, pengolahan, penyiapan maupun transpor makanan, kebersihan dan
sanitasi ruangan, alat-alat pengolahan pangan, serta kebersihan dan kesehatan
pekerja di bidang pengolahan dan penyajian (penjamah makanan) (Damayanthi et
al. 2008). Sanitasi ini juga sangat berkaitan dengan kebersihan dari penjamah
makanan/produsen dalam memperlakukan pangan maupun kebersihan konsumen dalam
mengonsumsi produk/makanan. Selain terkait sanitasi, terdapat pula kecelakaan
pangan yaitu terdapat kasus karacunan pangan selain karena disebabkan oleh kurang
dipatuhinya ketentuan Peraturan Perundang - Undangan di bidang produksi,
distribusi dan peredaran produk pangan (BPOM, 2007).
Pada tahun 2007, dari
4.007 sarana produksi yang diperiksa, sebanyak 2.271 (56,68%) sarana di
antaranya tidak memenuhi ketentuan; sehingga tidak mampu menerapkan GMP (Good Manufacturing Practices) secara
konsisten. Bahkan, Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), sebesar 75,91% dari
total sarana tidak memenuhi ketentuan, dapat di amati pada tabel 1.
Tabel 1. Data Rangkuman Kasus
Keracunan Pangan Tahun 2001-2004*)
Hal lain yang masih
menjadi permasalahan yaitu pada penjamah makanan, penjamah makanan merupakan
salah satu pihak yang berperan dalam kemanan pangan karena penjamah makanan
dapat 2 mengkontaminasi atau menularkan penyakitnya secara langsung pada
makanan yang diolahnya melalui tangan, kuku, rambut, pakaian yang kotor, serta
kebiasaan penjamah makanan dalam mengolah makanan (Setiyani 2013). Penjamah
makanan secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari
tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai penyajian,
sehingga penjamah makanan memiliki peranan yang sangat penting dalam keamanan
pangan, karena penyebaran pathogen mungkin saja terjadi selama proses produksi,
pengolahan, distribusi, hingga penyajian makanan (Githiri et al. 2013).
Salah satu faktor yang
berkontribusi dalam penyebaran foodborne disease adalah praktik yang salah dan
rendahnya pengetahuan penjamah makanan mengenai keamanan pangan (Webb dan
Morancie 2015). Kondisi keamanan pangan yang baik akan menghasilkan manusia
yang lebih sehat, lebih produktif, menurunkan kasus-kasus penyakit asal pangan (foodborne disease) dan menurunkan beban
biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kasus atau wabah penyakit asal pangan.
Pada umumnya; sebagian besar penyakit karena pangan (foodborne diseases) disebabkan karena adanya agen biologi, yaitu
bakteri, virus dan parasit dan umumnya ditunjukkan dengan gejala
gastrointestinal seperti diare, sakit perut (abdominal
pain), mual (nausea) dan
muntah-muntah (vomiting). Permasalahan
penyakit yang disebabkan karena pangan yang terkontaminasi merupakan salah satu
permasalahan besar di dunia dan merupakan penyebab penting bagi penurunan
produktivitas ekonomi (WHO, 1984).
Jika kita melihat pada
salah satu negara maju atau negara adidaya yaitu Amerika Serikat. Terbitan
Stainer Editorial pada “An Opinion Paper:
Strengthening The Weakest Link In Food Safety” Dr Douglas Powell dari
Universitas Guelph menyatakan bahwa taksiran terbaik berdasarkan pengawasan
aktif di Amerika Serikat telah mencapai hingga satu dari empat orang Amerika
setiap tahun sakit disebabkan karena makanan dan air yang mereka konsumsi. Di
Kanada hal serupa mencapai sekitar 7 juta orang sakit karena mengontrak makanan
atau ditularkan melalui air disetiap tahun. Bahkan, perkiraan bahwa 2,2 juta
orang Kanada menderita gastroenteritis setiap tahun didasarkan pada anggapan
bahwa sedikitnya10% dari semua kasus benar-benar dilaporkan. Secara global
menurut WHO, satu dari setiap sepuluh orang terjangkit penyakit yang disebabkan
oleh makanan.
Lebih dari sembilan
puluh satu juta orang termasuk Afrika menderita penyakit yang di bawa oleh makanan
setiap tahun dengan kematian yang diakibatkan keracunan makanan sekitar seratus
tiga puluh tujuh ribu. Di Ghana (Afrika Barat), satu dari setiap 40 orang terinfeksi
dengan penyakit bawaan makanan setiap tahun dan hasilnya dalam sekitar enam
puluh lima ribu kematian. Diperkirakan juga bahwa pemerintah menghabiskan
sekitar US $ 69.000.000 pada penanganan penyakit yang di sebabkan oleh makanan,
utamanya pada makanan yang di jajakan pada jalanan. WHO (2015) menunjukkan
bahwa saat ini masih terdapat sekitar 2 juta korban meninggal dunia setiap
tahunya akibat makanan dan minuman yang tidak aman. Korban pangan tidak aman
ini terutama anak-anak, yang mencapai 1,5 juta anak meninggal setiap tahunya
yang sebagian besar karena makanan dan minuman tang tercemar (WHO, 2015).
Di Indonesia, menurut
laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI, 2016) pada
tahun 2016, kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang dilaporkan
telah menyebabkan 5.673 terpapar, 3.351 orang sakit dan 7 orang meninggal
dunia. Kondisi Keamanan dan Mutu Pangan, dari data kejadian luar biasa (KLB)
keracunan pangan yang dilaporkan oleh BPOM (2017), pada tahun 2016 penyebab
keracunan KLB yang teridentifikasi, penyebab terbanyak adalah mikrobiologis
(30% diduga dan 3.33% terkonfirmasi). Sisi etiologi penyebab yang terkonfirmasi
adalah Bacillus cereus dan Staphylococcus aureus. Sedangkan bakteri
yang termasuk kategori diduga penyebab adalah Salmonella spp, Clostridium perfringens, Pseudomonas aeruginosa.
B.cereus dan S. aureus merupakan
bakteri yang diduga sebagai penyebab pada sebagian besar KLB. Asal pangan
penyebab KLB terbanyak adalah masakan rumah tangga (49.155), pangan jajanan
(20.34%), jasa boga (15.25%) dan pangan olahan (15.25%).
Berdasarkan permasalah
pangan yang timbul di Indonesia dan keterkaitannya pada praktik keamanan pangan
yang telah diuraikan maka penting sekali adanya komitmen bersama untuk mencari
dan mengaplikasikan solusi-solusi yang mutakhir untuk mengetaskan dan
memecahkan permasalahan/kecelakaam pangan di Indonesia. Komitmen untuk
memecahkan permasalahan pangan di Indonesia harus di laksanakan oleh semua
lapisan/golongan masyarakat baik pemerintah, produsen, distributor dan konsumen
juga memegang peranan yang penting sekali. Berbagai stakeholder dan multi sektor harus bekerjasama dan berupaya untuk
penjaminan keamanan pangan karena penting kita sadari bersama bahwa praktik
keamanan pangan dan permasalahan pangan di Indonesia merupakan tanggung jawab
bersama (shared responsibility).
Masing-masing sektor
memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dan berkesinambungan, yang
artinya saling membutuhkan dan saling melengkapi satu sama lain agar upaya
memajukan praktik keamanan pangan di Indonesia menghasilkan hasil yang maksimal
dan mampu melahirkan SDM yang unggul, sehat dan berprestasi untuk mencapai
cita-cita bangsa. Peranan setiap sektor yang mampu kita renungkan bersama dan
mari kita upayakan bersama yaitu :
Pemerintah.
Lingkup pemerintah,
merupakan lingkup yang paling menentukan dalam mengambil keputusan untuk segala
macam permasalahan pangan. Merupakan ujung tombak agar sektor lainya juga ikut
berpartiispasi dalam upaya keamanan pangan di Indonesia. Tanggung jawab
pemerintah begitu sangat besar dalam kebijakan mutu dan keamanan pangan adalah
yang paling utama yaitu menyusun legislasi dan peraturan hukum di bidang
pangan, jadi semua kegiatan strategi keamanan pangan mampu tertata dengan
sistematis dan terpantau.
Setelah tata kelola
sudah baik maka yang perlu di upayakan oleh pemerintah adalah melaksanakan
evaluasi atau memberikan masukan dan bimbingan pada industri pangan. Sehingga
bagi para pelaku industri pangan, memiliki arahan dan pedoman yang jelas
terkait praktik keamanan pangan untuk memproduksi makanan/produk. Selanjutnya
yang tidak kalah pentingny adalah, pemerintah berkewajiban memberikan
sosialisasi, iklan layanan masyarakat, edukasi, penyuluhan atau pengenalan
melalui media social, media cetak bagi masyarakat baik sebagai konsumen,
produsen atau distributor tentang pentingnya keamanan pangan, yang tentunya di
imbangi dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya
praktik keamanan pangan demi mencetak SDM sehat, unggul dan berprestasi
sehingga mampu membawa Indonesia pada cita-cita yang selama ini di gaungkan.
Pemerintah juga harus
mampu mengupayakan kemajuan praktik keamanan pangan di bidang penelitian dengan
melakukan pengumpulan informasi, kajian penelitian di bidang keamanan pangan,
dan hasil akhir yang sudah teruji dan di nyatakan aman maka bisa di
publikasikan kepada masyarakat serta bisa di aplikasikan. Tidak kalah
pentingnya, pemerintah juga harus mampu menyediakan sarana dan prasarana
pelayanan yang terkait dengan bidang kesehatan. Sehingga, asupan zat gizi
masyarakat tercukupi dengan aman/bebas dari cemaran dan masyarakat mampu
mengimbanginya guna meningkatkan taraf kesehatannya.
Industri/Produsen.
Tidak kalah pentingnya
bahwa industri pangan/produsen yang merupakan penjamah makanan secara langsung
memegang kunci dari permasalahan pangan yang ada. Segala usaha atau praktik
produksi pangan berada pada kendali produsen/pihak industri sehingga sangat
bertanggung jawab untuk mengembangkan serta melakukan penjaminan utamanya
pangan olahan yang di lakukan secara langsung terkait keamanan pangan kepada
para konsumen. Industri/produsen atau sebagai penjaman makanan tentunya sangat
bertanggung jawab terhadap terlaksananya cara-cara yang benar dan baik dalam
pengolahan, penyimpanan dan distribusi pangan, sesuai dengan pedoman industri
atau sesuai pedoman dari lembaga keamanan pangan secara nasional baik ISO (International Organization of
Standaridization)/HACCP (Hazard
Analysis and Critical Control Points) dan pedoman kemanan pangan
sejenisnya.
Selain berkutat pada
pedoman dan tata cara memperlakukan bahan pangan pada proses perencanaan hingga
distribusi pangan, maka harus juga memperhatikan ketersediaan SDM yaitu adanya manager
dan tenaga pengolah pangan yang terlatih, berkualitas, terampil dan
berintegritas baik. Harapannya, nanti akan bekerja dengan baik dan mengelola industri
dengan tepat sesuai dengan pedoman keamanan pangan. Hal yang sederhana namun
juga harus diperhatikan adalah, tata kelola untuk pelabelan yang informatif,
sehingga pesan yang akan di sampaikan oleh produsen dapat tersampaikan kepada
konsumen dengan benar yang harapanya mampu menambah wawasan konsumen dan
mempengaruhi perilaku konsumen dalam bertindak/memilih pangan yang baik untuk
kesehatan, jadi mulai bisa mengajak konsumen untuk meninggalkan preferensi dalam
memilih makanan/produk yang masih melihat harga, namun mulai beralih pada
mutu/kemanan pangan yang menunjang kesehatan.
Bahkan menurut saya,
jika hal-hal sederhana tekait keamanan pangan sudah mampu di sadari penuh dan
di aplikasikan, maka industry pangan/produsen bisa saja mulai menerapkan
teknologi terbaru yang mampu menambah tingkat keamanan pangan yaitu selaras
dengan yang saya lansir pada Journal of
Food Quality terkait “New Food
Processing Technologies and Food Safety” bahwa banyak sekali metode atau
teknologi yang bisa di gunakan demi menunjang keamanan pangan. Mengemukakan 7
metode/teknologi baru dalam memproses makanan agar terjamin keamananya di
antaranya High Pressure Processing (HPP),
Electrical Impedance Spectroscopy (EIS), Ultrasound, Low Water Activity Food,
Vacuum Frying, Innovative Transduction Process to Supply Safe Fresh Snack, and
False Labeling Prevention Technique.
Masyarakat/Konsumen.
Lingkup penyelenggaraan
pangan mencerminkan luasnya cakupan pembangunan pangan nasional, dan tidak
hanya tanggung jawab pemerintah maupun industry saja, namun diperlukan dukungan
dan peran serta masyarakat untuk mewujudkannya. Konsumen juga memegang peranan
yang penting dan strategis yaitu bertanggung jawab mengambil keputusan dalam
memilih produk/makanan yang di konsumsi. Namun sebelum memutuskan keputusannya,
konsumen di tuntut agar lebih cerdas dan bijak lagi dalam menggali informasi
terkait produk yang pilih. Bahkan konsumen juga harus lebih proaktif terhadap
informasi terkait dengan keamanan pangan, informasi terkini mengenai kebijakan
pemerintah dan juga berita-berita terkini yang sedang di perbincangkan. Setelah
konsumen memiliki pengetahuan yang cukup terkait keamanan pangan maka harapanya
konsumen berperilaku seletif dalam menentukan pilihan produk, tidak hanya
mempertimbangkan dari segi harga dan keminata saja.
Konsumen juga harus melaksanakan
praktek penanganan pangan di rumah secara baik dan aman, agar ilmu yang di
peroleh mampu teraplikasikan dengan baik, ketika hal ini di laksankan dengan
penuh kecintaan dan tanggung jawab maka besar kemungkinan mampu mengajak
onsumen lainnya untuk aktif berpartisipasi dalam praktik keamanan pangan.
Bahkan para konsumen juga bisa menjadi pelopor atau inisiator untuk membentuk
komunitas/organisasi/kelompok atau perkumpulan untuk menjadi pemerhati keamanan
pangan, yang mampu menggerakkan masyarakat lebih luas untuk menerapkan keamanan
pangan dengan baik dan tepat agar status praktik keamanan pangan di Indonesia
menuju kea rah yang lebih baik dan mampu melahirkan SDM yang memiliki status
gizi yang baik sehingga mencapai taraf kesehatan yang baik.
Tidak hanya cermat pada
produk namun konsumen juga harus cerdas dalam memperhatikan hal-hal keamanan
pangan di dapur rumah masing-masing karena selaras dengan Stainer Review pada “Food Safety And Foodborne Disease In 21st
Century Homes” yang mengemukakan beberapa bukti yang paling meyakinkan
dengan data internasional tentang infeksi spesies Salmonella dan spesies Campylobacter,
juga ditemukan kasus kerentanan keamanan pangan di dapur rumah tangga.
Sesuai sifatnya, rumah adalah lingkungan multifungsi dan ini berdampak langsung
pada kebutuhan akan keamanan pangan yang lebih baik. Secara khusus, jika dalam
satu rumah terdapat lansia dan individu imnokomial lain yang tinggal di rumah
yang cenderung lebih rentan terhadap dampak penyakit bawaan makanan merupakan
aspek penting untuk dipertimbangkan dan di perhatikan.
Sejumlah negara telah
meluncurkan kampanye nasional untuk mengurangi beban penyakit bawaan makanan,
termasuk mengingatkan konsumen tentang perlunya mempraktikkan keamanan pangan
di rumah. Praktik kebersihan rumah dan produk-produk kebersihan konsumen sedang
disempurnakan dan ditargetkan ke area-area risiko, termasuk mencegah penularan
penyakit bawaan makanan melalui lingkungan yang tidak hidup. Telah dikatakan
bahwa keamanan pangan di rumah adalah garis pertahanan terakhir melawan
penyakit bawaan makanan, dan kemungkinan hal ini akan tetap berlaku bagi
populasi global di masa mendatang. Penuh dengan keyakinan saya, jika semua
sektor atau pihak merenungkan, menyadari sepenuh hati, mampu bersinergi, saling
bekerja sama untuk mendukung upaya-upaya yang digiatkan oleh masing-masing
sektor serta ikut aktif berpartisipasi dalam praktik keamanan pangan yang lebih
baik.
Maka saya sangat yakin
praktik keamanan pangan di Indonesia pasti bisa menguat. Saya yakin Indonesia
mampu menjadi negara yang aman pangan, ramah pangan, terjamin keamanan
pangannya dan kecelakaan makanan atau keracunan makanan, penyakit-penyakit
akibat bawaan/cemaran makanan dapat di cegah dan di atasi. Alhasil semua sektor
mampu menekan pengeluaran untuk membiayai kecelakaan apabila di suatu saat di
temui kecelakaan, yang terjadi akibat praktik keamanan pangan yang kurang baik.
Pemerintahpun juga bisa lebih terfokuskan pada masalah-masalah lain yang harus
di garap. Jika pangan yang menjadi sumber zat gizi manusia mampu terjamin
kualitas dan kuantitasnya maka hal ini menjadi penting untuk setiap individu
bertumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat.
Tidak hanya bertumbuh
dan berkembang, namun mampu mencapai status gizi yang baik. Sehingga berbagai
penyakit tidak menular mampu di tekan angka laju pertumbuhannya (Stunting,
kurang gizi, hipertensi, anemia, jantung dll). Harapannya jika masyarakat
Indonesia memiliki status gizi yang baik, maka taraf kesehatan meningkat. Jika
kesehatan sudah mampu di raih maka bersama-sama tinggal menggarap pengelolaan skill baik hard skill maupun soft skill.
Jika SDM Indonesia mampu memiliki keterampilan, maka sudah barang pasti bahwa
masyarakat mampu hidup dengan mandiri baik secara perekonomian. Bekerja pada
perusahaan asing, swasta, BUMN, bahkan menjadi wirausaha sendiri. Hal ini lah
yang saya harapkan, berawal dari pangan yang aman akan tercipta
keharmonisasian, hidup sehat, mencapai status gizi yang baik, sehingga mampu
memliki bekal ketrampilan yang baik. Tidak dipungkiri lagi, pasti bisa bersaing
secara global dan Internasional dengan SDM luar negeri. Indonesia pasti bisa,
bersinergi bersama, mewujudkan cita-cita bangsa !
Jalan-jalan ke
Taman Mini,
Singgah sebentar membeli kuaci,
Esai saya sampai disini,
Lain waktu kita sambung lagi.
Singgah sebentar membeli kuaci,
Esai saya sampai disini,
Lain waktu kita sambung lagi.
Wasallammualaikum
Warahmatuwllahiwabaraukatuh…
DAFTRA
PUSTAKA
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan
2016, Laporan Akuntabilitas Kinerja 2016, Jakarta.
2. Bari,
L, Ukuku , O, Isshiki, K, Ray, R, Montet, D 2012, “Yersiniosis and Food Safety”, Hindawi
Journal of Pathogens, vol. 2012, no.-, hh. 1.
3. Bari, Md, Grumezescu, A, Ukuku, D 2017, “New
Food Processing Technologies and Food Safety”, Hindawi Journal of Food Quality, vol.
2017, no.-, hh. 1.
4. Bourne,
S 2003, “An opinion paper: Strengthening
the weakest link in food safety”, Pulsus Group Inc. All rights reserved,
vol. 14, no. 4, hh. 190-191.
5. Dewan Ketahanan Pangan,
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi tahun 2015-2019, 2015, Jakarta.
6.
Hariyadi,
P 2008, “Beban Ganda : Permasalahan Keamanan Pangan di Indonesia”, Artikel PANGAN, vol. 17, no. 51, hh.
17-18.
7.
Ika, S 2014, “Kedaulatan Pangan dan
Kecukupan Pangan Negara Wajib Mewujudkannya”, Rubrik Edukasi Fiskal, vol. -, no.-, hh. 8.
8. Info Risiko Fiskal 2013,
2sd edn,Waspada Krisis Pangan,
Jakarta.
9.
Kusumawati, A, 2019, “Pengetahuan
Tentang Keamanan Pangan Dan Prakteknya Pada Penjual Makanan Dengan Mobil Di
Surakarta Dan Sekitarnya”, Skripsi,
Surakarta.
10. Muna,
L 2016, “Analisis Pengetahuan, Sikap, Dan Praktik Tentang Keamanan Pangan
Penjamah Makanan Kantin Di Dalam Kampus Institut Pertanian Bogor”, Skripsi, Bogor.
11. Prabowo,
R 2010, “Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu-ilmu Pertanian MEDIAGRO, vol.
6, no. 2, hh. 63 & 72.
12. Presiden Republik Indonesia,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan
Pangan Dan Gizi, 2015, Jakarta.
13. Scott,
E 2003, “Food safety and foodborne
disease in 21st century homes”, Pulsus Group Inc. All rights
reserved, vol. 14, no.5, hh. 279-280.
14. Suryana, A 2014, “Menuju
Ketahanan Pangan Indonesia Berkelanjutan 2025: Tantangan Dan Penanganannya”, Forum Penelitian Agro Ekonomi, vol. 32,
no. 2, hh. 124-125.
15. Tham,
R, Brempong, E, Vampere, H 2020, “Knowledge
on Food Safety and Food-Handling Practices of Street Food Vendors in
Ejisu-Juaben Municipality of Ghana”, Hindawi Research Article Advances in
Public Health, vol. 2020, no.-, hh. 1-2 & 5-6.
16. Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi
XI, 2018, Peningkatan Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan
Untuk Pencegahan Stunting dan Peningkatan Mutu SDM Bangsa dalam Rangka Mencapai
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, 2018, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar