Senin, 11 Mei 2020

Kokohnya Sinergitas Seluruh Stakeholders Dalam Mengupayakan Praktik Keamanan Pangan Yang Lebih Baik Demi Peningkatan Status Gizi Dan Penguatan Ketahanan Pangan Indonesia


Assalammualaikum Warahmatuwllahiwabaraukatuh

Serumpun padi tumbuh di sawah
Hijua menguning daunya
Tumbuh di sawah penuh berlumpur
Di pangkuan ibu pertiwi

Serumpun jiwa suci
Hidupnya nista abadi
Serumpun padi mengandung janji
Harapan ibu pertiwi
-Serumpun Padi oleh Raden Maladi

            Raden Maladi adalah Menteri Pemuda dan Olah raga Indonesia pada tahun 1964-1966, selain aktif memimpin peperangan zaman penjajahan beliau juga menyalurkan rasa cintanya kepada Ibu Pertiwi melalui rangkaian bait lagu wajib nasional yaitu yang berjudul “Serumpun Padi”. Lagu ini menggambarkan kecantikan nun keberlimpahan kekayaan alam Indonesia yang dijadikan ladang pencaharian (sawah) sebagian besar rakyat. Menggambarkan tanah air tempat membangun nadi kehidupan untuk berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa. Perjuangan dalam harapan tertuang dalam lagu, bahwa bangsa Indonesia harus mencapai kemakmuran dan kesejahteraan baik sandang, papan dan pangan. Berangkat dari cita-cita ini maka rakyar Indonesia harus sadar akan arti penting sandang, papan dan pangan.
Manurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sandang berarti bahan pakaian, papan beararti tempat tinggal/rumah dan pangan yang berarti makanan. Ketiga aspek ini tidak bisa di pisahkan dalam kehidupan manusia, artinya tiga aspek ini saling berkaitan dan saling melengkapi untuk memenuhi kebutuhan hidup demi menunjang keberlangsungan umat manusia. Namun, sebagai manusia yang seharusnya selalu menjaga kesehatan fisik/jasmani guna membangun kesehatan rohani secara maksimal, maka menurut saya aspek yang paling utama adalah pangan, dengan pangan kita mampu memenuhi kebutuhan zat gizi dalam tubuh sehingga mampu mengoptimalkan kemampuan untuk lebih produktif guna mencapai pemenuhan sandang dan juga papan.
Pendapat saya selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Tiga dasar ini akan mengintegrasikan penyelenggaraan pangan di Indonesia serta dapat lebih difahami dengan penjabaran pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, pada BAB 1 pasal 1 di ayat 2 dan juga pendapat para ahli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, pada BAB 1 pasal 1 di ayat 2 menyatakan bahwa, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Kedaulatan pangan (food sovereignty) diartikan sebagai “pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan”. (Henry Saragih, 2011). Kedaulatan pangan adalah “hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional” (SPI, 2013). Kedaulatan pangan juga merupakan pemenuhan hak manusia untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang lebih menekankan pada pertanian berbasis agri-culture berdasarkan pada prinsip keluarga atau solidaritas dan bukan pertanian berbasiskan agri-business berdasarkan pada profit semata. Negara mempunyai otoritas serta kapasitas untuk mengkonsolidasikan berbagai macam sumber daya ekonomi dan politik yang tersedia demi kepentingan pemenuhan hak atas pangan. (Taufiqul Mujib, 2011).
Kemandirian pangan yaitu membangun kemampuan negara dan bangsa untuk memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. (Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, 2015-2019).  Ketahanan pangan (food security) merupakan sebuah konsep kebijakan baru yang muncul pada tahun 1974 saat konferensi pangan dunia (Sage 2002). Ketahanan pangan adalah kondisi tepenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. (Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, 2015-2019). Ketahanan pangan tentunya harus mencakup faktor ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Faktor ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya.
Distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin agar masyarakat dapat memperoleh pangan dalam jumlah, kualitas dan keberlanjutan yang cukup dengan harga yang terjangkau. Faktor konsumsi berfungsi mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, kemananan dan kehalalannya. Sedangkan keamanan meliputi dua aspek yaitu aman dari sisi fisik tidak tercemar bahan berbahaya baik bahan kimia, biologi, maupun cemaran yang lain maupun aman dari segi kehalalannya. Dua aspek ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2012 tentang pangan yang mendefinisika bahwa keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Jika dasar-dasar ini mampu dijalankan dengan baik maka pada akhirnya masyarakat mampu mencapai status gizi yang baik, yang tentunya akan meningkatkan produktifitas individu dan menaikan status kesehatan individu. Sehingga mampu menekan angka penyakit tidak menular di masyarakat Indonesia dan tentunya mampu membentuk SDM (Sumber Daya Manusia) yang sehat dan berprestasi. Selaras dengan pendapat Hariyadi, 2008 pada Kebijakan Strategi Pangan dan Gizi tahun 2015-2019 bahwa pemenuhan pangan tidak hanya dilihat dari pasokan yang mencukupi, tetapi juga harus bergizi dan aman. Keamanan pangan merupakan prasyarat bagi pangan bermutu dan bergizi baik. Dengan kondisi keamanan pangan yang baik maka akan menghasilkan manusia yang sehat dan produktif, menurunkan kasus-kasus penyakit asal pangan dan menurunkan beban biaya yang harus dikeluarkan untuk kasus penyakit asal pangan.
Mengingat sangat pentingnya peranan pangan dan dasar-dasar pembangunan ketahanan pangan dalam pembangunan manusia yang sehat, produktif dan berprestasi, maka semakin penting peranan keamanan dan mutu pangan. Keamanan pangan menjadi prasyarat bagi pangan bermutu dan bergizi baik. Sangat penting utuk mengembangkan system pangan Nasional Indonesia yang mampu menjamin ketersediaan pangan dengan tingkat keamanan pangan yang baik, yaitu produk pangan yang bebas dari (i) faktor yang tidak halal (faktor haram) dan (ii) faktor yang tidak sehat (cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia). Pentingnya keamanan pangan sudah di perhatikan oleh pemerintah Indonesia yang terwujud dan di tuangkan secara resmi pada undang-undang tentang pangan yaitu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 yang membahas terkiat keamanan, mutu, dan gizi pangan. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004, bahwa adanya wewenang Kementerian Pertanian untuk melakukan pengawasan keamanan pangan segar hasil pertanian.
Kementerian Pertanian juga membentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) yang terdiri dari OKKP-Pusat dan OKKP-Daerah yang tersebar di seluruh daerah guna melakukan pengawasan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian melalui berbagai mekanisme. Konsentrasi pada pangan olahan diamanatkan dan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, sangat ironi bahwa pada kenyataannya, upaya demi upaya dan Undang-Undang hanyalah sebagai pemanis dalam strategi keamanan pangan, karena masih banyak sekali masalah-masalah keamanan pangan di Indonesia yang harus segera digarap bersama. Hal yang paling di rasakan bahwa sampai saat ini preferensi sebagian besar masyarakat dalam memilih makanan/produk masih terhadap harga, belum terhadap keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.
Hal ini diperparah dengan pengetahuan masyarakat yang masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Namun, tidak sedikit yang sudah memiliki pengetahuan akan keamanan pangan. Miris dan terkesan mengesampingkan ilmu pengetahuan yang telah di miliki terkait keamanan pangan baik sisi personal hygiene dan sanitation, banyak masyarakat sebagai konsumen, distributor maupun produsen masih belum memiliki kesadaran untuk menerapkan poin-poin penting terkait keamanan pangan. Alhasil menjadi hal yang sia-sia jikala Undang-Undang berhasil digarap namun masyarakat masih acuh dengan strategi keamanan pangan. Di sisi lain, konsumsi masyarakat kelas tertentu terhadap produk/makanan cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup termasuk pola konsumsinya. Dengan iklan dan promosi yang gencar, produsen dapat mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional. Fakta berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 diketahui bahwa prevalensi penyakit yang ditularkan melalui makanan (penyakit hepatitis) di Indonesia meningkat sebesar 1.2% atau dua kali lebih tinggi dibandingkan tahun 2007.
Menurut (Webb dan Morancie 2015) bahwa keamanan pangan merupakan salah satu pemicu masalah kesehatan masyarakat yang konstan, didukung oleh fakta bahwa di negara-negara berkembang penyakit bawaan makanan atau foodborne disease terus meningkat. Marriot (1999) dalam Damayanthi et al. (2008) menyatakan bahwa salah satu faktor yang mendukung keamanan pangan adalah sanitasi. Sanitasi makanan merupakan hal yang sangat penting, terutama di tempat-tempat yang erat kaitannya dengan pelayanan makanan untuk banyak orang, sehingga diperlukan pengolahan makanan yang baik serta memenuhi syarat higiene sanitasi agar makanan maupun minuman yang dikonsumsi tidak membahayakan (Kemendiknas 2011).
Sanitasi tersebut mencakup cara kerja yang bersih dan aseptik dalam berbagai bidang meliputi persiapan, pengolahan, penyiapan maupun transpor makanan, kebersihan dan sanitasi ruangan, alat-alat pengolahan pangan, serta kebersihan dan kesehatan pekerja di bidang pengolahan dan penyajian (penjamah makanan) (Damayanthi et al. 2008). Sanitasi ini juga sangat berkaitan dengan kebersihan dari penjamah makanan/produsen dalam memperlakukan pangan maupun kebersihan konsumen dalam mengonsumsi produk/makanan. Selain terkait sanitasi, terdapat pula kecelakaan pangan yaitu terdapat kasus karacunan pangan selain karena disebabkan oleh kurang dipatuhinya ketentuan Peraturan Perundang - Undangan di bidang produksi, distribusi dan peredaran produk pangan (BPOM, 2007).
Pada tahun 2007, dari 4.007 sarana produksi yang diperiksa, sebanyak 2.271 (56,68%) sarana di antaranya tidak memenuhi ketentuan; sehingga tidak mampu menerapkan GMP (Good Manufacturing Practices) secara konsisten. Bahkan, Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), sebesar 75,91% dari total sarana tidak memenuhi ketentuan, dapat di amati pada tabel 1.




Tabel 1. Data Rangkuman Kasus Keracunan Pangan Tahun 2001-2004*)






Hal lain yang masih menjadi permasalahan yaitu pada penjamah makanan, penjamah makanan merupakan salah satu pihak yang berperan dalam kemanan pangan karena penjamah makanan dapat 2 mengkontaminasi atau menularkan penyakitnya secara langsung pada makanan yang diolahnya melalui tangan, kuku, rambut, pakaian yang kotor, serta kebiasaan penjamah makanan dalam mengolah makanan (Setiyani 2013). Penjamah makanan secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai penyajian, sehingga penjamah makanan memiliki peranan yang sangat penting dalam keamanan pangan, karena penyebaran pathogen mungkin saja terjadi selama proses produksi, pengolahan, distribusi, hingga penyajian makanan (Githiri et al. 2013).
Salah satu faktor yang berkontribusi dalam penyebaran foodborne disease adalah praktik yang salah dan rendahnya pengetahuan penjamah makanan mengenai keamanan pangan (Webb dan Morancie 2015). Kondisi keamanan pangan yang baik akan menghasilkan manusia yang lebih sehat, lebih produktif, menurunkan kasus-kasus penyakit asal pangan (foodborne disease) dan menurunkan beban biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kasus atau wabah penyakit asal pangan. Pada umumnya; sebagian besar penyakit karena pangan (foodborne diseases) disebabkan karena adanya agen biologi, yaitu bakteri, virus dan parasit dan umumnya ditunjukkan dengan gejala gastrointestinal seperti diare, sakit perut (abdominal pain), mual (nausea) dan muntah-muntah (vomiting). Permasalahan penyakit yang disebabkan karena pangan yang terkontaminasi merupakan salah satu permasalahan besar di dunia dan merupakan penyebab penting bagi penurunan produktivitas ekonomi (WHO, 1984).
Jika kita melihat pada salah satu negara maju atau negara adidaya yaitu Amerika Serikat. Terbitan Stainer Editorial pada “An Opinion Paper: Strengthening The Weakest Link In Food Safety” Dr Douglas Powell dari Universitas Guelph menyatakan bahwa taksiran terbaik berdasarkan pengawasan aktif di Amerika Serikat telah mencapai hingga satu dari empat orang Amerika setiap tahun sakit disebabkan karena makanan dan air yang mereka konsumsi. Di Kanada hal serupa mencapai sekitar 7 juta orang sakit karena mengontrak makanan atau ditularkan melalui air disetiap tahun. Bahkan, perkiraan bahwa 2,2 juta orang Kanada menderita gastroenteritis setiap tahun didasarkan pada anggapan bahwa sedikitnya10% dari semua kasus benar-benar dilaporkan. Secara global menurut WHO, satu dari setiap sepuluh orang terjangkit penyakit yang disebabkan oleh makanan.
Lebih dari sembilan puluh satu juta orang termasuk Afrika menderita penyakit yang di bawa oleh makanan setiap tahun dengan kematian yang diakibatkan keracunan makanan sekitar seratus tiga puluh tujuh ribu. Di Ghana (Afrika Barat), satu dari setiap 40 orang terinfeksi dengan penyakit bawaan makanan setiap tahun dan hasilnya dalam sekitar enam puluh lima ribu kematian. Diperkirakan juga bahwa pemerintah menghabiskan sekitar US $ 69.000.000 pada penanganan penyakit yang di sebabkan oleh makanan, utamanya pada makanan yang di jajakan pada jalanan. WHO (2015) menunjukkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 2 juta korban meninggal dunia setiap tahunya akibat makanan dan minuman yang tidak aman. Korban pangan tidak aman ini terutama anak-anak, yang mencapai 1,5 juta anak meninggal setiap tahunya yang sebagian besar karena makanan dan minuman tang tercemar (WHO, 2015).
Di Indonesia, menurut laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI, 2016) pada tahun 2016, kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang dilaporkan telah menyebabkan 5.673 terpapar, 3.351 orang sakit dan 7 orang meninggal dunia. Kondisi Keamanan dan Mutu Pangan, dari data kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang dilaporkan oleh BPOM (2017), pada tahun 2016 penyebab keracunan KLB yang teridentifikasi, penyebab terbanyak adalah mikrobiologis (30% diduga dan 3.33% terkonfirmasi). Sisi etiologi penyebab yang terkonfirmasi adalah Bacillus cereus dan Staphylococcus aureus. Sedangkan bakteri yang termasuk kategori diduga penyebab adalah Salmonella spp, Clostridium perfringens, Pseudomonas aeruginosa. B.cereus dan S. aureus merupakan bakteri yang diduga sebagai penyebab pada sebagian besar KLB. Asal pangan penyebab KLB terbanyak adalah masakan rumah tangga (49.155), pangan jajanan (20.34%), jasa boga (15.25%) dan pangan olahan (15.25%).
Berdasarkan permasalah pangan yang timbul di Indonesia dan keterkaitannya pada praktik keamanan pangan yang telah diuraikan maka penting sekali adanya komitmen bersama untuk mencari dan mengaplikasikan solusi-solusi yang mutakhir untuk mengetaskan dan memecahkan permasalahan/kecelakaam pangan di Indonesia. Komitmen untuk memecahkan permasalahan pangan di Indonesia harus di laksanakan oleh semua lapisan/golongan masyarakat baik pemerintah, produsen, distributor dan konsumen juga memegang peranan yang penting sekali. Berbagai stakeholder dan multi sektor harus bekerjasama dan berupaya untuk penjaminan keamanan pangan karena penting kita sadari bersama bahwa praktik keamanan pangan dan permasalahan pangan di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama (shared responsibility).
 Masing-masing sektor memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dan berkesinambungan, yang artinya saling membutuhkan dan saling melengkapi satu sama lain agar upaya memajukan praktik keamanan pangan di Indonesia menghasilkan hasil yang maksimal dan mampu melahirkan SDM yang unggul, sehat dan berprestasi untuk mencapai cita-cita bangsa. Peranan setiap sektor yang mampu kita renungkan bersama dan mari kita upayakan bersama yaitu :
Pemerintah.
Lingkup pemerintah, merupakan lingkup yang paling menentukan dalam mengambil keputusan untuk segala macam permasalahan pangan. Merupakan ujung tombak agar sektor lainya juga ikut berpartiispasi dalam upaya keamanan pangan di Indonesia. Tanggung jawab pemerintah begitu sangat besar dalam kebijakan mutu dan keamanan pangan adalah yang paling utama yaitu menyusun legislasi dan peraturan hukum di bidang pangan, jadi semua kegiatan strategi keamanan pangan mampu tertata dengan sistematis dan terpantau.
Setelah tata kelola sudah baik maka yang perlu di upayakan oleh pemerintah adalah melaksanakan evaluasi atau memberikan masukan dan bimbingan pada industri pangan. Sehingga bagi para pelaku industri pangan, memiliki arahan dan pedoman yang jelas terkait praktik keamanan pangan untuk memproduksi makanan/produk. Selanjutnya yang tidak kalah pentingny adalah, pemerintah berkewajiban memberikan sosialisasi, iklan layanan masyarakat, edukasi, penyuluhan atau pengenalan melalui media social, media cetak bagi masyarakat baik sebagai konsumen, produsen atau distributor tentang pentingnya keamanan pangan, yang tentunya di imbangi dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya praktik keamanan pangan demi mencetak SDM sehat, unggul dan berprestasi sehingga mampu membawa Indonesia pada cita-cita yang selama ini di gaungkan.
Pemerintah juga harus mampu mengupayakan kemajuan praktik keamanan pangan di bidang penelitian dengan melakukan pengumpulan informasi, kajian penelitian di bidang keamanan pangan, dan hasil akhir yang sudah teruji dan di nyatakan aman maka bisa di publikasikan kepada masyarakat serta bisa di aplikasikan. Tidak kalah pentingnya, pemerintah juga harus mampu menyediakan sarana dan prasarana pelayanan yang terkait dengan bidang kesehatan. Sehingga, asupan zat gizi masyarakat tercukupi dengan aman/bebas dari cemaran dan masyarakat mampu mengimbanginya guna meningkatkan taraf kesehatannya.

Industri/Produsen.
Tidak kalah pentingnya bahwa industri pangan/produsen yang merupakan penjamah makanan secara langsung memegang kunci dari permasalahan pangan yang ada. Segala usaha atau praktik produksi pangan berada pada kendali produsen/pihak industri sehingga sangat bertanggung jawab untuk mengembangkan serta melakukan penjaminan utamanya pangan olahan yang di lakukan secara langsung terkait keamanan pangan kepada para konsumen. Industri/produsen atau sebagai penjaman makanan tentunya sangat bertanggung jawab terhadap terlaksananya cara-cara yang benar dan baik dalam pengolahan, penyimpanan dan distribusi pangan, sesuai dengan pedoman industri atau sesuai pedoman dari lembaga keamanan pangan secara nasional baik ISO (International Organization of Standaridization)/HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) dan pedoman kemanan pangan sejenisnya.
Selain berkutat pada pedoman dan tata cara memperlakukan bahan pangan pada proses perencanaan hingga distribusi pangan, maka harus juga memperhatikan ketersediaan SDM yaitu adanya manager dan tenaga pengolah pangan yang terlatih, berkualitas, terampil dan berintegritas baik. Harapannya, nanti akan bekerja dengan baik dan mengelola industri dengan tepat sesuai dengan pedoman keamanan pangan. Hal yang sederhana namun juga harus diperhatikan adalah, tata kelola untuk pelabelan yang informatif, sehingga pesan yang akan di sampaikan oleh produsen dapat tersampaikan kepada konsumen dengan benar yang harapanya mampu menambah wawasan konsumen dan mempengaruhi perilaku konsumen dalam bertindak/memilih pangan yang baik untuk kesehatan, jadi mulai bisa mengajak konsumen untuk meninggalkan preferensi dalam memilih makanan/produk yang masih melihat harga, namun mulai beralih pada mutu/kemanan pangan yang menunjang kesehatan.
Bahkan menurut saya, jika hal-hal sederhana tekait keamanan pangan sudah mampu di sadari penuh dan di aplikasikan, maka industry pangan/produsen bisa saja mulai menerapkan teknologi terbaru yang mampu menambah tingkat keamanan pangan yaitu selaras dengan yang saya lansir pada Journal of Food Quality terkait “New Food Processing Technologies and Food Safety” bahwa banyak sekali metode atau teknologi yang bisa di gunakan demi menunjang keamanan pangan. Mengemukakan 7 metode/teknologi baru dalam memproses makanan agar terjamin keamananya di antaranya High Pressure Processing (HPP), Electrical Impedance Spectroscopy (EIS), Ultrasound, Low Water Activity Food, Vacuum Frying, Innovative Transduction Process to Supply Safe Fresh Snack, and False Labeling Prevention Technique.

Masyarakat/Konsumen.
Lingkup penyelenggaraan pangan mencerminkan luasnya cakupan pembangunan pangan nasional, dan tidak hanya tanggung jawab pemerintah maupun industry saja, namun diperlukan dukungan dan peran serta masyarakat untuk mewujudkannya. Konsumen juga memegang peranan yang penting dan strategis yaitu bertanggung jawab mengambil keputusan dalam memilih produk/makanan yang di konsumsi. Namun sebelum memutuskan keputusannya, konsumen di tuntut agar lebih cerdas dan bijak lagi dalam menggali informasi terkait produk yang pilih. Bahkan konsumen juga harus lebih proaktif terhadap informasi terkait dengan keamanan pangan, informasi terkini mengenai kebijakan pemerintah dan juga berita-berita terkini yang sedang di perbincangkan. Setelah konsumen memiliki pengetahuan yang cukup terkait keamanan pangan maka harapanya konsumen berperilaku seletif dalam menentukan pilihan produk, tidak hanya mempertimbangkan dari segi harga dan keminata saja.
Konsumen juga harus melaksanakan praktek penanganan pangan di rumah secara baik dan aman, agar ilmu yang di peroleh mampu teraplikasikan dengan baik, ketika hal ini di laksankan dengan penuh kecintaan dan tanggung jawab maka besar kemungkinan mampu mengajak onsumen lainnya untuk aktif berpartisipasi dalam praktik keamanan pangan. Bahkan para konsumen juga bisa menjadi pelopor atau inisiator untuk membentuk komunitas/organisasi/kelompok atau perkumpulan untuk menjadi pemerhati keamanan pangan, yang mampu menggerakkan masyarakat lebih luas untuk menerapkan keamanan pangan dengan baik dan tepat agar status praktik keamanan pangan di Indonesia menuju kea rah yang lebih baik dan mampu melahirkan SDM yang memiliki status gizi yang baik sehingga mencapai taraf kesehatan yang baik.
Tidak hanya cermat pada produk namun konsumen juga harus cerdas dalam memperhatikan hal-hal keamanan pangan di dapur rumah masing-masing karena selaras dengan Stainer Review pada “Food Safety And Foodborne Disease In 21st Century Homes” yang mengemukakan beberapa bukti yang paling meyakinkan dengan data internasional tentang infeksi spesies Salmonella dan spesies Campylobacter, juga ditemukan kasus kerentanan keamanan pangan di dapur rumah tangga. Sesuai sifatnya, rumah adalah lingkungan multifungsi dan ini berdampak langsung pada kebutuhan akan keamanan pangan yang lebih baik. Secara khusus, jika dalam satu rumah terdapat lansia dan individu imnokomial lain yang tinggal di rumah yang cenderung lebih rentan terhadap dampak penyakit bawaan makanan merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan dan di perhatikan.
Sejumlah negara telah meluncurkan kampanye nasional untuk mengurangi beban penyakit bawaan makanan, termasuk mengingatkan konsumen tentang perlunya mempraktikkan keamanan pangan di rumah. Praktik kebersihan rumah dan produk-produk kebersihan konsumen sedang disempurnakan dan ditargetkan ke area-area risiko, termasuk mencegah penularan penyakit bawaan makanan melalui lingkungan yang tidak hidup. Telah dikatakan bahwa keamanan pangan di rumah adalah garis pertahanan terakhir melawan penyakit bawaan makanan, dan kemungkinan hal ini akan tetap berlaku bagi populasi global di masa mendatang. Penuh dengan keyakinan saya, jika semua sektor atau pihak merenungkan, menyadari sepenuh hati, mampu bersinergi, saling bekerja sama untuk mendukung upaya-upaya yang digiatkan oleh masing-masing sektor serta ikut aktif berpartisipasi dalam praktik keamanan pangan yang lebih baik.
Maka saya sangat yakin praktik keamanan pangan di Indonesia pasti bisa menguat. Saya yakin Indonesia mampu menjadi negara yang aman pangan, ramah pangan, terjamin keamanan pangannya dan kecelakaan makanan atau keracunan makanan, penyakit-penyakit akibat bawaan/cemaran makanan dapat di cegah dan di atasi. Alhasil semua sektor mampu menekan pengeluaran untuk membiayai kecelakaan apabila di suatu saat di temui kecelakaan, yang terjadi akibat praktik keamanan pangan yang kurang baik. Pemerintahpun juga bisa lebih terfokuskan pada masalah-masalah lain yang harus di garap. Jika pangan yang menjadi sumber zat gizi manusia mampu terjamin kualitas dan kuantitasnya maka hal ini menjadi penting untuk setiap individu bertumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat.
Tidak hanya bertumbuh dan berkembang, namun mampu mencapai status gizi yang baik. Sehingga berbagai penyakit tidak menular mampu di tekan angka laju pertumbuhannya (Stunting, kurang gizi, hipertensi, anemia, jantung dll). Harapannya jika masyarakat Indonesia memiliki status gizi yang baik, maka taraf kesehatan meningkat. Jika kesehatan sudah mampu di raih maka bersama-sama tinggal menggarap pengelolaan skill baik hard skill maupun soft skill. Jika SDM Indonesia mampu memiliki keterampilan, maka sudah barang pasti bahwa masyarakat mampu hidup dengan mandiri baik secara perekonomian. Bekerja pada perusahaan asing, swasta, BUMN, bahkan menjadi wirausaha sendiri. Hal ini lah yang saya harapkan, berawal dari pangan yang aman akan tercipta keharmonisasian, hidup sehat, mencapai status gizi yang baik, sehingga mampu memliki bekal ketrampilan yang baik. Tidak dipungkiri lagi, pasti bisa bersaing secara global dan Internasional dengan SDM luar negeri. Indonesia pasti bisa, bersinergi bersama, mewujudkan cita-cita bangsa !

Jalan-jalan ke Taman Mini,
Singgah sebentar membeli kuaci,
Esai saya sampai disini,
Lain waktu kita sambung lagi.

Wasallammualaikum Warahmatuwllahiwabaraukatuh…












DAFTRA PUSTAKA

1.      Badan Pengawas Obat dan Makanan 2016, Laporan Akuntabilitas Kinerja 2016, Jakarta.
2.      Bari, L, Ukuku , O, Isshiki, K, Ray, R, Montet, D 2012, “Yersiniosis and Food Safety”, Hindawi Journal of Pathogens, vol. 2012, no.-, hh. 1.
3.      Bari, Md, Grumezescu, A, Ukuku, D 2017, New Food Processing Technologies and Food Safety”, Hindawi Journal of Food Quality, vol. 2017, no.-, hh. 1.
4.      Bourne, S 2003, “An opinion paper: Strengthening the weakest link in food safety”, Pulsus Group Inc. All rights reserved, vol. 14, no. 4, hh. 190-191.
5.      Dewan Ketahanan Pangan, Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi tahun 2015-2019, 2015, Jakarta.
6.      Hariyadi, P 2008, “Beban Ganda : Permasalahan Keamanan Pangan di Indonesia”, Artikel PANGAN, vol. 17, no. 51, hh. 17-18.
7.      Ika, S 2014, “Kedaulatan Pangan dan Kecukupan Pangan Negara Wajib Mewujudkannya”, Rubrik Edukasi Fiskal, vol. -, no.-, hh. 8.
8.      Info Risiko Fiskal 2013, 2sd edn,Waspada Krisis Pangan, Jakarta.
9.      Kusumawati, A, 2019, “Pengetahuan Tentang Keamanan Pangan Dan Prakteknya Pada Penjual Makanan Dengan Mobil Di Surakarta Dan Sekitarnya”, Skripsi, Surakarta.
10.  Muna, L 2016, “Analisis Pengetahuan, Sikap, Dan Praktik Tentang Keamanan Pangan Penjamah Makanan Kantin Di Dalam Kampus Institut Pertanian Bogor”, Skripsi, Bogor.
11.  Prabowo, R 2010, “Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu-ilmu Pertanian MEDIAGRO, vol. 6, no. 2, hh. 63 & 72.
12.  Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, 2015, Jakarta.
13.  Scott, E 2003, “Food safety and foodborne disease in 21st century homes”, Pulsus Group Inc. All rights reserved, vol. 14, no.5, hh. 279-280.
14.  Suryana, A 2014, “Menuju Ketahanan Pangan Indonesia Berkelanjutan 2025: Tantangan Dan Penanganannya”, Forum Penelitian Agro Ekonomi, vol. 32, no. 2, hh. 124-125.
15.  Tham, R, Brempong, E, Vampere, H 2020, “Knowledge on Food Safety and Food-Handling Practices of Street Food Vendors in Ejisu-Juaben Municipality of Ghana”, Hindawi Research Article Advances in Public Health, vol. 2020, no.-, hh. 1-2 & 5-6.
16.  Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi XI, 2018, Peningkatan Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Untuk Pencegahan Stunting dan Peningkatan Mutu SDM Bangsa dalam Rangka Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, 2018, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar